Berikutpengertian KRK dan cara untuk mengurus KRK. Bagi pengusaha maupun masyarakat yang ingin mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ), syarat IMB yang harus dipenuhi adalah surat Keterangan Rencana Kota ( KRK ). Surat Keterangan Rencana Kota atau Surat KRK adalah syarat yang dikeluarkan melalui Dinas Penanaman Modal dan
Permendagri27/2009 menetapkan syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin gangguan adalah sebagai berikut:[6] 1. mengisi formulir permohonan izin; 2. melampirkan fotokopi KTP pemohon bagi usaha perorangan atau akta pendirian usaha bagi yang berbadan hukum; dan. 3. melampirkan fotokopi status kepemilikan tanah.
8 IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi. Selain itu, tak lupa untuk mengisi keterangan seperti: - Identitas diri - Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon - Pernyataan tanah tidak sengketa
sLHOo.